Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima
rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha
dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam
buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi
Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu,
Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang
Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan
dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di
tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai
perekonomian yang cukup — kecuali Utsman bin Affan — karena semua harta
benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.
Kalangan
anshar (orang-orang Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para
sahabatnya yang hijrah dari Makkah) memang telah menyambut dengan
bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Meskipun demikian, mereka
tidak mau membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras
demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas
lebih utama daripada tangan di bawah.
Keahlian orang-orang
muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’
menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman
menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia
mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat
kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai
kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.
Selain
Abdurrahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan
hal serupa. Kelihaian orang-orang Makkah dalam berdagang ini membuat
orang-orang di luar Makkah berkata, ”Dengan perdagangan itu, ia dapat
mengubah pasir sahara menjadi emas.”
Perhatian orang-orang Makkah
pada perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-ayat yang
mengandung kata-kata tijarah: ”Orang yang tidak dilalaikan oleh
perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan
menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan
menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)
Tidak semua orang
muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Sebagian dari mereka ada yang
menggarap tanah milik orang-orang anshar. Tidak sedikit pula yang
mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka
tetap berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban
orang lain. Misalnya, Abu Hurairah.
Kemudian Rasulullah SAW
menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian
masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu,
mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para
Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan
muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.
Setelah keadaan
perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama
dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan
hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai
menemukan kekuatannya.
Disyariatkan
Ayat-ayat Alqur’an
yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta
kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW
ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya
masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat
Ar-Rum ayat 39: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.
Namun
menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun
ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan
Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal.
Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau
kekayaan.
Firman Allah SWT surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang
yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan
meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan
di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa
kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah,
sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke
Madinah.
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu
berikut ini, ”Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa
yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang
kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya,
kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan
bukan sekedar anjuran.
Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan
Muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, ”Zakat ditetapkan di Madinah
pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah
merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan
zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Makkah,
merupakan kewajiban perseorangan semata”.
Sayid Sabiq menerangkan
bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban
zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan
ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan
kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah —
menurut keterangan yang masyhur — ditetapkan besar dan jumlah setiap
jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.
Menjelang tahun
ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai
aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang
harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak
saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi
kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi
oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum
kekayaan yang wajib dizakati.
Friday, July 27, 2012
~Awal mula sejarah kewajiban zakat~
BRYAN. Powered by Blogger.
DAFTAR ISIAN
-
▼
2012
(176)
-
▼
July
(21)
-
▼
Jul 27
(10)
- Dulu Mengharumkan Indonesia, Lalu Pindah Warga Negara
- Mbah Mbing Terima Pesanan Dahlan Iskan
- Fakta Menarik Seputar Musik Jamaika
- ~Awal mula sejarah kewajiban zakat~
- NEGARA TERKAYA...SIAPAKAH DIA...??? must Read..!!
- KOLEKSI FOTO FOTO yang tidak sengaja KEJEPRET yang...
- Port Game Online dan Mikrotik
- Cara Membersihkan Spam IP Public Via Spamhouse
- Pesta pembukaan Olimpiade London 2012 | Gemerlap k...
- MIKROTIK PISAH DOWNLOAD, BROWSE DAN GAME DI 1 LINE
-
▼
Jul 27
(10)
-
▼
July
(21)
0 good:
Post a Comment