:: WELCOME TO MY BLOG, PLEASE COMMENT ::
Showing posts with label LAIN LAIN. Show all posts
Showing posts with label LAIN LAIN. Show all posts

Sunday, April 14, 2013

Status Hukum Anak Hasil Sewa Rahim

Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan mengenai status hukum dan hak waris anak sewa rahim? Thanks.

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Salam sejahtera,
 
Sebagaimana kami pernah bahas dalam artikel Surrogate Mother (Ibu Pengganti), sewa rahim atau sering juga dikenal dengan istilah surrogate mother sebenarnya belum ada pengaturannya dalam hukum Indonesia. Hukum di Indonesia hanya mengatur mengenai upaya kehamilan di luar cara alamiah yang mana hasil pembuahan dari suami isteri tersebut ditanamkan dalam rahim isteri dari mana ovum berasal. Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Dalam Pasal 127 UU Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a)    hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
 
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung.
 
Sementara itu, Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes dalam bukunya Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia? antara lain menulis bahwa surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement (hal. 3). Intinya, surrogate mother adalah perempuan yang menampung pembuahan suami isteri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan. Dalam bahasa sederhana berarti ‘ibu pengganti’ atau ‘ibu wali’ (hal. 35). Dari sisi hukum, perempuan penampung pembuahan dianggap ‘menyewakan’ rahimnya.
 
Berdasarkan uraian tersebut dapat kita lihat bahwa surrogate mother ini dikenal juga dengan istilah sewa rahim dikarenakan metodenya, yang mana hasil pembuahan suami isteri ditampung dalam rahim perempuan lain yang dianggap menyewakan rahimnya.
 
Dalam artikel Perlu Payung Hukum Sewa Rahim yang dimuat suaramerdeka.com, pakar hukum kesehatan Undip, dokter Sofwan Dahlan mengatakan praktik sewa rahim secara medis sangat mungkin dilakukan mengingat prosesnya secara garis besar sama dengan bayi tabung. Hanya saja, menurutnya, rahim inang yang digunakan berbeda. Dalam artikel tersebut juga ditulis pernyataan dari Prof Dr Agnes Widanti yang mengatakan bahwa kasus sewa rahim memang menjadi satu dilema. Dia mengatakan, di satu sisi masyarakat membutuhkan, namun di sisi hukum belum ada aturan yang mengatur sewa menyewa rahim sehingga bisa menimbulkan suatu masalah di kemudian hari yang penyelesaiannya sangat sulit. Prof Agens juga mengatakan bahwa kenyataan di Indonesia, surrogate mother ini dibutuhkan dan sudah dilakukan oleh masyarakat dengan diam-diam atau secara kekeluargaan.
 
Status dan Hak waris anak hasil sewa rahim
Mengenai status anak yang lahir dari sewa rahim, pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu pengertian mengenai anak yang sah Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Dalam Pasal 42 UU Perkawinan dikatakan bahwa yang dimaksud anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
 
Sedangkan dalam hukum Islam, berdasarkan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang dimaksud dengan anak sah adalah:
a.    anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
b.    hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
 
Sebenarnya secara biologis, anak yang dilahirkan oleh si ibu pengganti dari adanya sewa rahim tersebut, adalah anak dari si pasangan suami dan istri tersebut, hanya saja dilahirkan melalui perempuan lain.
 
Akan tetapi, mengenai hal ini terdapat beberapa pendapat. Menurut Desriza Ratman (hal. 120), untuk melihat golongan anak dari kasus surrogate mother, harus dilihat dulu status perkawinan dari wanita surrogate. Menurutnya, anak yang dilahirkan dari sewa rahim dapat berstatus sebagai anak di luar perkawinan yang tidak diakui, jika status wanita surrogate-nya adalah gadis atau janda. Dalam hal ini, anak yang dilahirkan adalah “anak di luar perkawinan yang tidak diakui”, yaitu anak yang dilahirkan karena zina, yaitu akibat dari perhubungan suami atau isteri dengan laki-laki atau perempuan lain.
 
Akan tetapi, lanjut Desriza, anak tersebut dapat menjadi anak sah jika status wanita surrogate-nya terikat dalam perkawinan yang sah (dengan suaminya), maka anak yang dilahirkan adalah anak sah pasangan suami isteri yang disewa rahimnya, sampai si bapak (suami dari wanita surrogate) mengatakan “Tidak” berdasarkan Pasal 251, Pasal 252, dan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dengan pemeriksaan darah atau DNA dan keputusan tetap oleh pengadilan dan juga berdasarkan atas UU Perkawinan Pasal 44: Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bila mana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
 
Mengenai hak waris anak yang dilahirkan dari sewa rahim, menurut Desriza, hak waris anak akan ditentukan dari status anak tersebut, apakah anak tersebut adalah anak di luar perkawinan yang tidak diakui atau anak sah.
 
Sewa rahim menurut Hukum Islam
Dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, ulama besar Mesir Dr. Yusuf Qaradhawi antara lain menulis bahwa semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya (hal. 660). Menurutnya, para ahli fiqih dan para pakar dari bidang kedokteran telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan suami-istri atau salah satunya untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan demi membantu mereka mewujudkan kelahiran anak. Namun, mereka syaratkan spermanya harus milik sang suami dan sel telur milik sang istri, tidak ada pihak ketiga di antara mereka. Misalnya, dalam masalah bayi tabung (hal. 659). Demikian tulis Qaradhawi.
 
Selanjutnya, Qaradhawi menulis, jika sperma berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitupula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain, inipun tidak diperbolehkan. Ketidakbolehan ini, menurut Qaradhawi, dikarenakan cara ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan membingungkan, “Siapakah sang ibu bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur yang membawa karakteristik keturunan, ataukah yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkan?” Padahal, ia hamil dan melahirkan bukan atas kemauannya sendiri. Demikian Qaradhawi menjelaskan.
 
Lebih jauh Qaradhawi menulis:
 
“Bahkan, jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, maka ini tidak diperbolehkan juga. Pasalnya, dengan cara ini, tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan ibu dari bayi akan dilahirkan kelak. Juga, kepada siapakah nasab (keturunan) sang bayi akan disandarkan, pemilik sel telur atau si pemilik rahim?
 
Para ahli fiqih sendiri berbeda pendapat jika hal ini benar-benar terjadi. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ibu sang bayi tersebut adalah si pemilik sel telur, dan saya lebih condong kepada pendapat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya. Makna lahiriah dari ayat Al-Qur’an, sejalan dengan pendapat ini, yaitu dalam firman Allah swt,
 
‘Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.’
(al-Mujaadilah: 2)”
 
Demikian kami telah sajikan penjelasan berikut berbagai pendapat mengenai hukum sewa rahim, dan status anak yang dilahirkan dari sewa rahim. Dari berbagai macam pendapat yang kami sajikan tersebut dapat terlihat bahwa pada dasarnya mengenai praktik sewa rahim maupun status anak yang dilahirkan melalui sewa rahim, masih terdapat pro kontra. Pada akhirnya, jika terjadi sengketa sehubungan hal ini, Hakim di pengadilan lah yang akan memutuskan penyelesaiannya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.    Al-Quran
5.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
 
Referensi:
1.    Dr. Yusuf Qaradhawi. 2001. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3. Gema Insani Pers: Jakarta.
2.    Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes. 2012. Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia? Elex Media Komputindo: Jakarta
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Apakah Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara?

Apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dalam melakukan kegiatan usahanya sama dengan kerugian negara?


Untuk menjawab pertanyaan Saudara maka pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai definisi BUMN. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 
BUMN sendiri terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Perusahaan Perseroan (“Persero”) dan Perusahaan Umum (“Perum”). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
 
Terhadap BUMN yang berbentuk Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 3 UU BUMN beserta penjelasannya. Dengan demikian, segala peraturan yang berlaku terhadap perseroan terbatas berlaku juga untuk BUMN yang berbentuk Persero selama tidak diatur oleh UU BUMN.
 
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUPT, perseroan terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Dengan demikian Persero yang dalam pengaturannya merujuk pada UUPT, juga merupakan badan hukum. Dalam buku Prof. Subekti, S.H. yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata” pada hal. 21 dijelaskan antara lain, badan hukum merupakan subyek hukum layaknya perorangan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum layaknya manusia. Badan hukum tersebut juga memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, serta dapat digugat dan juga menggugat di muka Hakim. Dengan memiliki kekayaan sendiri, maka kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan pendirinya yang melakukan penyertaan di dalam badan hukum tersebut.
 
Ini berarti bahwa berdasarkan pengertian BUMN itu sendiri dan ketentuan dalam UUPT, yang mana BUMN yang berbentuk Persero merupakan badan hukum, maka kekayaan Persero dan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan, ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. Kerugian BUMN hanyalah akan menjadi kerugian dari BUMN itu sendiri.
 
Hal tersebut juga berlaku dalam BUMN yang berbentuk Perum, yang berdasarkan Pasal 35 UU BUMN Perum mempunyai status sebagai badan hukum sejak diundangkannya tentang pendirian Perum tersebut dalam Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 35 ayat (2) UU BUMN:
“Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.”
 
Oleh karena Perum juga merupakan badan hukum, maka uraian di atas mengenai kekayaan badan hukum yang terpisah dari pendirinya juga berlaku untuk Perum. Selain itu, menteri sebagai salah satu organ Perum, tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum (dengan beberapa pengecualian) sebagaimana terdapat dalam Pasal 39 UU BUMN:
 
Pasal 39 UU BUMN:
“Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a.    baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.    terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c.    langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.”
 
Maka apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh Perum itu sendiri, maka kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara atau Menteri dan kerugian tersebut bukan merupakan tanggung jawab negara atau Menteri. Dengan begitu jelas bahwa negara yang melakukan penyertaan dalam BUMN tidak mengalami kerugian dengan adanya kerugian dalam BUMN dalam menjalankan usahanya.
 
Meski demikian, terdapat ketentuan yang berbeda terkait kekayaan BUMN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”).Ketentuan yang kami maksud adalah Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara meliputi:
 
“g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;”
 
Dalam Pasal 1 UU Keuangan Negara juga ditegaskan bahwa perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Ini berarti kekayaan BUMN termasuk ke dalam kekayaan negara.
 
Topik ini memang masih menimbulkan perdebatan di antara para ahli hukum, sebagaimana dapat disimak dalam artikel dari Alfin Sulaiman, S.H., M.H. yang berjudul Definisi Keuangan Negara Menurut Konstitusi dan Undang-Undang.
 
Berkaitan dengan hal ini, kami mengutip pendapat Prof. Erman Rajagukguk dalam tulisannya yang berjudul “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara”. Dalam tulisan tersebut, Erman menyatakan bahwa BUMN merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Dengan demikian, kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara. Erman juga berpendapat bahwa “Kekayaan negara yang dipisahkan” dalam BUMN secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN itu.
 
Dalam hal ini, kami cenderung sependapat dengan argumen yang mengatakan bahwa kekayaan BUMN memang terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan negara di dalam BUMN hanya sebatas pada saham tersebut. Sehingga pada saat ada kerugian yang dialami oleh BUMN, hal tersebut bukan kerugian negara, tetapi kerugian BUMN saja. Lain halnya apabila saham negara pada BUMN tersebut dijual tanpa izin dari negara sebagai pemiliknya, baru hal tersebut mengakibatkan kerugian negara.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan dengan WNA

Untuk pernikahan campuran, apakah masing-masing pihak bisa tetap dengan kewarganegaraannya masing-masing ataukah harus memilih salah satu warga negara? Jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA dan mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia, apakah pria WNA harus mengubah kewarganegaraannya menjadi WNI?


Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).
 
Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:
 
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
 
Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.
 
Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.
 
Jika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Cara Penyelesaian Sengketa Pajak


Bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak menurut UU Perpajakan?

Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:
Sengketa pajak adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
 
Ketentuan tentang Banding dan Gugatan dalam sengketa pajak diatur lebih lengkap dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya kami sebut sebagai UU KUP. Pengadilan pajak dalam hal ini merupakan lembaga penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk sesuai amanat UU KUP.
 
Jadi, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa dalam bidang perpajakan. Bentuk perkara sengketa pajak dapat berupa Banding atau Gugatan. Sayangnya, Anda tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai bentuk sengketa pajak yang mana yang Anda maksud. Karena itu, kami akan jelaskan mekanisme banding dan gugatan dalam sengketa pajak.
1.    Banding
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 angka 15 UU KUP).
 
Kadangkala terjadi selisih perhitungan pajak yang terutang menurut wajib pajak dan pihak kantor pelayanan pajak. Terhadap hal ini wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 25 ayat [1] UU KUP).
 
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak secara tertulis. Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan (Pasal 25 ayat [2] dan ayat [3] UU KUP).
 
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan (Pasal 26 ayat [1] UU KUP). Jika jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat [5] UU KUP).
 
Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian diatur lebih lanjut melalui Permenkeu No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan, wajib pajak hanya dapat mengajukan banding kepada pengadilan pajak (Pasal 27 ayat [1] UU KUP).
 
2.    Gugatan
Berbeda halnya dengan proses perkara banding yang merupakan kelanjutan dari proses keberatan kepada Dirjen Pajak, perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap (Pasal 31 ayat [3] UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat [2] UU KUP):
a.    pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b.    keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.    keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (UU KUP); atau
d.    penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
 
Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
 
Jadi, mekanisme penyelesaian sengketa pajak adalah sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Sunday, March 17, 2013

Pasal untuk Menjerat Anak yang Lakukan Pencabulan

Pasal untuk Menjerat Anak yang Lakukan Pencabulan
Ada anak laki dan perempuan masih di bawah 18 tahun melakukan hubungan suami istri. Perbuatan dilakukan karena si laki-laki merayu si perempuan, kemudian keduanya melakukan suka sama suka. Tetapi, ada orang lain yang melaporkan kejadian ini. Pertanyaan; 1) kasus ini dalam kategori kasus pelecehan atau pencabulan? 2) ancaman dari perbuatan tersebut dalam pasal berapa?

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksual, Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.
 
Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
 
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP)
 
Akan tetapi, dalam hal ini, percabulan terjadi antara seseorang yang berusia di bawah 18 tahun kepada seseorang yang juga berusia di bawah 18 tahun. Ini berarti yang menjadi korban adalah seorang anak. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP.
 
Pengertian anak, menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
 
Dalam hal terjadi hubungan suami isteri antara kedua anak tersebut, karena diawali dengan rayuan terlebih dahulu dari si anak laki-laki, maka dia dapat dikenai Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
 
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 
Dari rumusan pasal di atas terlihat bahwa tidak ada keharusan bahwa tindakan pidana tersebut harus dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, orang lain boleh melaporkan kejadian ini.
 
Melihat pada ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh si anak laki-laki dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Perlu diketahui bahwa dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini.
 
Hal ini juga sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”) yaitu:
 
Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Penerapan Pidana Penjara Bagi Anak, mengenai batas usia anak untuk dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya, MK berdasarkan Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 menaikkan batas minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana menjadi 12 tahun.
 
Perkara percabulan yang mana pelaku maupun korbannya adalah anak antara lain pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dalam putusan Nomor: 42/ Pid. B / 2012/ PN. Mkt.. Dalam perkara ini, tindakan percabulan dilakukan 3 orang anak, masing-masing berumur 15 tahun, 13 tahun, dan 12 tahun, terhadap seorang anak perempuan berusia 7 (tujuh) tahun. Dalam perkara tersebut Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan hukuman pidana penjara selama: 1 (satu) bulan dan 27 hari dan denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan latihan pendidikan atau latihan kerja selama 5 (lima) hari. Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto mendasarkan putusannya pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Sebagai referensi, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut:
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tuesday, November 29, 2011

puisi by : fitria


LUKA


aku takpunya alasan, mengapa aku sekarang disini
aku ingin bernyanyi bersama sama seperti waktu kemarin
disini aku sendiri
hanya botol botol minum yang setia menemani tanpa henti


aku rindu meliahat ombak lautan
sama seperti ketika bersama sama jiwa kalian


sekarang ….
aku bagaikan dedaunan yang gugur
yang mengering pada tangkai
dan membusuk pada bumi


perlahan lahan ku pejamkan mataku
dan berharap melupakan hari hari kemarin
yang kita lalui bersama




puisi 3


IBU


ibu kau pelita dalam hidupku
letih terlihat di wajah yang tua itu
tertidur pulas dalam alunan gelap malam
dibalik senyummu teduhkan hatiku
terbayang potret kala engkau masih muda
ajarkan sebuah kata cinta dalam hispuku
kekuatan kasihmu..........
memberi semangan jiwaku saat goyah


pesonamu ibu masih jelas kurasa hingga kini
menemani hingga ku dewasa
derai air mata dan pengorbananmu takkan tergantikan
termakasih ibu atas semua yang kamu berikan.

puisi 2


ARTI SAHABAT


Seharusnya siang itu seperti biasa rara, tia dan jani berkumpul di taman sekolah dekat kolam. Namun kali ini ada yang berbeda belum nampak kehadiran jani di sana.
jani kemana ra? Kenapa belum kemari?” tanya tia pada rara yang sudah cukup lama menunggu kehadiran jani.
kata teman teman kelasnya, jani sedang remidi jadi sedikit terlambat keluar kelas” jawab rara.
Namun tak berapa lama jani muncul dari koridor sekolah dan bergegas lari menuju teman temannya.
hey, maaf teman teman tadi aku ada remidi.”kata jani.
iya kita sudah tau kok.” jawab tia. “emm....oiyo jan, aku mau lian foto foto kita saat libue kemarin, kamu bawa kameramu? “ tambah nya
iya, bawa kok.” jawab nya sambil mengeluarkan kamera dari tas nya dan menyerahkannya pada tia.
Saat itu keadaan taman sekolah sedang ramai anak anak juaga sedang berkumpul untuk duduk atau sekedar mengobrol. Saat tia asyik melihat lihat foto yang ada di kamera jano, tiba tiba dua anak laki laki berlari hingga menubruk tia dan tanpa sengaja tia menjatuhkan kamera jani hingga kamera itu terpelanting di genangan air.
Sontak tia dan jani kaget, jani buru buru mengambil kameranya dan mencoba menyalakan kamera itu.
Namun sayanganya kamera itu rusak dan tidak bisa menyala. Jani seketika memarahi tia.
aduh tia, kamu ceroboh skali, lihat ini kameraku rusak gara gara kamu ! “
jani, maaf aku benar benar tidak sengaja aku tidak tau jika kejadiannya jadi begini aku benar benar minta maaf.”
dasar kamu ti!” bentak jani sambil mendorong tia yang ada di depannya lalu berlari meninggalkan tempat itu dan juga teman temannya,. Jani yang saat itu begitu kesal tidak mengetahui apa yang terjadi. Saat ia meninggalkan tia, tia terjatuh akibat dorongan dari jani yang terlalu keras. Kelapa tia terluka karena terkena batu yang ada di bawah nya. Rara dan teman teman lain yang melihat kejadian itu ikut membantu tia.
Keesokan harinya, disekolah jani tetap berkumpul bersama rara. Ia sebenarnya menyadari bahwa hari itu tia sama sekali tidak terlihat, mungkin saja tia hendak berani muncul dihadapan jani setelah kejadian kemarin, pikirnya saat istirahat jani dan rara makan di kantin bersama.
jan, kamu benar benar marah pada tia?” tanya rara di sela sela makan mereka.
tentu , dia ceroboh sekali hingga merusak kameraku, dan karena dia kameraku sekarang tidak bisa digunakan lagi.” tegas jani
tapi jan, apa kamu tidak tahu mengapa tia sekarang tidak ada?” sanggah rara
dia pasti tidak berani berhadapan denganku, iyakan?” kata jani.
bukan itu, dia tidak masuk sekolah hari ini karena kepalanya terluka setelah kamu dorong kemarin jan, apa kamu masih tidak bisa memaafkan nya?” jelas rara.
apa benar ra? Aku tidak tahu kalau semua jadi seperti ini. Aku sunggu jahat pada tia, aku menyesal ra. Sepulang sekolah aku akan menemui toa dan memeinta maaf padanya” sesal jani.
Sepulang sekolah jani ditemani rara untuk ke rumah tia. Sesampainya di rumah tia dan melihat keadaan tian, jani sungguh iba dan menyesal. Ia lari dan segera memeluk tia,
tia, maaf kan aku, aku tidak tahu jika keadaannya akan seperti ini” sesal jani.
ia jan aku juga minta maaf atas kejadian kemarin” jawab tia. “aku tidak apa jan” tambah nya.
Kemudian tiga sahabat itu berpelukan beberapa saat. Dan jani pun tersadar bahwa persahabatan yang lebih penting di banding apapun.


puisi


KEPERGIAN MU


Air matamu mengiris hatiku halus
Kuusapkan telapak tanganku ke wajahmu yang pucat
Terlihat ketakutan kehilangan nafasmu
Nafasmu yang mengalir dalam nafasku


Tak akan kutinggalkan hatimu yang menangis pilu
Telah ada janji pada kedalaman nurani
Akan ikut menyatu kegalauan kasih dalam derita
Meski kekuatan malam hendak menyerbu

puisi


HANYA CINTA


Disaat semua terasa sepi
Disaat hati dirasa benci
Dan di saat kisah tiada bertepi
Hanya cintalah yang kita harapi
Untuk menyembuhkan perih yang tak berhenti


Dikala mentari tiada menyinari
Dikala pelangi tiada warna warni
Dan dikala bumi tiada berseri
Hanya cintalah yang dapat menghidupi
Semua warna yang tlah mati


Diwaktu aku tiada riang lagi
Diwaktu aku sedang patah hati
Dan diwaktu aku terpaku menatap hari
Hanya satu cunta yang aku nanti

puisi by : septi


RASA


Ku rasa.....
Kau seperti api yang menyala
Membakar seluruh jiwa
Menjadikan abu lemah tak bermakna
Yang kurasakan
Hanya dapat ku nyatakan
Kepadamu ku kisahkan
Tak berartinya pengorbanan

puisi by : fita kumala


PUTIH


Oh yang putih
hari cerah berubah menjadi malam gelap
aku ini siapa sudah terbangun tapi tak beranjak
oh kapur putih
seperti jiwa – jiwa yang patah
jatuh kedalam mata
ingin menangis tetap tidak ada air mata
ingin memukul semuanya menjadi hancur
tetapi aku tak mendapat hiburan
hanya kau yang memberiku hiburan
kau adalah luka yang tak terlihat
tak ada alasan mengapa kau menyakitiku
berapa banyak cinta tidak akan pernah cukup
tidak cukup untuk luka yang luar biasa

Thursday, November 24, 2011

TO READER

MOHON MAAF KEPADA PARA PEMBACA SAAT INI BLOG BRYANCHECHOBI.BLOGSPOT.COM SEDANG DALAM BANNED MAKA SEKARANG PINDAH KE RADENMASBRYAN.BLOGSPOT.COM
MOHON MAAF ATAS KETIDAK NYAMANAN INI

Wednesday, June 29, 2011

HASIL LOMBA POINT BLANK !!!

ALHAMDULILAH TELAH SUCCES DILAKSANAKAN LOMBA POINT BLANK PADA TANGGAL 30 JUNI 2011 DI BUDINET SEMBUNGAN.....


DENGAN JUARA 1 : MCHAMAD JEFRI

JUARA 2 : ALDI

JUARA 3 : ERWIN RAKA PRATAMA


INILAH PEMENANG EVENT BUDINET....




BUDINET




Photobucket


Thursday, June 23, 2011

FORMULIR PENDAFTARAN

BAGI KALIAN SEMUA YANG MAU IKUT LOMBA POINT BLANK BISA MENGAMBIL FORMULIR PENTAFTARAN MULAI HARI INI DI BUDINET SEMBUNGAN......SERTA MENYERAHKAN BIAYA REGISTRASI ...... TERIMA KASIH

Saturday, June 18, 2011

LOMBA POINT BLANK




HAI BUDINET COMMUNTY !!!

TEAM BUDINET MENGADAKAN EVENT LIBURAN YAITU LOMBA POINT BLANK.
PADA :

TGL : 30 JUNI 2011
BIAYA : 7.000
TEMPAT : BUDINET SEMBUNGAN
PUKUL : 07.00

NO CHEAT

MAP : MINI MAP INDONESIA

MODE : DEATH MATCH

SENJATA : SHOT GUN STANDAR

TIME : 10 MENIT

PERSYARATAN PESERTA:

  1. Terbuka untuk umum dan WNI.
  2. Team terdiri dari 3 pemain
  3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pada daerah penyisihan masing-masing.
  4. Team yang telah menjadi Juara 1 di salah satu penyisihan tidak diperbolehkan mengikuti penyisihan daerah lain.
  5. Masing-masing peserta hanya diperbolehkan bermain dalam 1 team dan hanya untuk 1 ID (tidak boleh diwakilkan)
  6. Pengundian Bagan Pertandingan dilakukan secara acak pada saat Technical Meeting.
  7. Team diacak oleh panitia

PERATURAN PERTANDINGAN:

1. Mode: DEATCH MATCH

2. Waktu tiap ronde: 10 menit

3. Sistem pertandingan

4. Sistem: gugur

5. Apabila pada saat pertandingan hendak dimulai suatu team mengalami kekurangan jumlah peserta, maka pertandingan akan dilanjutkan dengan jumlah anggota team yang hadir, kecuali bila hanya terdapat 2 orang anggota yang hadir maka akan dinyatakan gugur.

6. Peserta wajib melakukan registrasi ulang di tempat event dan diwajibkan hadir 30 menit
sebelum pertandingan. Peserta yang tidak hadir akan dinyatakan WO.

7. Pemanggilan peserta akan dilakukan oleh panitia max 3 kali dalam waktu 15 menit sebelum jadwal team bertanding. Peserta yang tidak hadir akan dinyatakan WO.

8. Peserta diperbolehkan membawa segala equipment yang diperlukan untuk kompetisi (Mouse, Keyboard, headset, mousepad)

9.Peserta tidak diperbolehkan mencolokkan USB drive flash disk dan menginstall software atau driver apa pun.

10. Pertandingan akan diulang bila terjadi disconnected pada salah satu anggota

11. Dilarang MEROKOK disekitar wilayah pertandingan.

12. Warning kepada tim akan diberikan apabila:

13. Flaming/kata-kata kasar dikenakan sanksi: Warning 1

14. Dengan sengaja memperlambat jalannya pertandingan. Contoh: bermain di room lain ketika akan bertanding, setting mouse, keyboard, ataupun seting konfigurasi yang terlalu lama (setting hanya diberikan waktu selama 5 menit). Sanksi: Warning 1

15. Pada saat juri/panitia memberikan command kepada Room Master untuk memulai (start) pertandingan, namun Room Master tidak segera memulainya, maka team tersebut akan dikenakan sanksi: Warning 1. Bila juri/panitia kembali meminta Room Master untuk start namun masih tidak dilakukan juga maka akan kembali dikenakan sanksi Warning 2 dan dinyatakan kalah WO.

16. Tim yang melihat pertandingan ketahuan memberitahukan petunjuk kepada tim yang sedang bermain. Sanksi: Warning 1 kepada kedua team.

17. Ada salah satu anggota tim meninggalkan tempat pertandingan ketika timnya sedang bertanding (kecuali cadangan). Sanksi: Warning 1

18. Perilaku tidak sopan (menaikkan kaki ke kursi saat bertanding, menggebuk meja/keyboard dan apa pun yang menimbulkan kegaduhan). Sanksi: Warning 1

19. Melakukan pergantian title di luar waktu yang disediakan (sebelum pertandingan dimulai) baik dengan seijin maupun tidak dengan seijin juri/pengawas akan dikenakan sanksi: Warning 1 (waktu yang disediakan sebelum pertandingan dimulai adalah termasuk dalam 5 menit persiapan dan pemasangan equipment, sedangkan waktu yang disediakan saat change side adalah 1 menit).

KEPUTUSAN JURI TIDAK DAPAT DI GANGGU GUGAT

HADIAH :

1. SERTIFIKAT BAGI TIM PEMENANG

2. TEAM JUARA I GRATIS 9 JAM NGENET DI BUDINET
TEAM JUARA II GRATIS 6 JAM NGENET DI BUDINET
TEAM JUARA III GRATIS 3 JAM NGENET DI BUDINET

3. BAGI TEAM YANG MENANG MENDAPATKAN SOUVENIR YANG MENARIK


BRYAN. Powered by Blogger.

DAFTAR ISIAN

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More