Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui Blackberry Messenger
Perkembangan teknologi memang luar biasa, hingga bisnis pun bisa
dilakukan di mana saja termasuk perkembangan smartphone yang dimiliki
sekarang yaitu blackberry. Tidak hanya shop online di internet tetapi
juga menjamur di bbm group yang banyak menawarkan produk-produk yang mau
dijual dengan gambar dan teks. 1. Bagaimanakah hukumnya penjualan via
bbm group tersebut, apakah UU No. 8 Thn. 2008 tentang ITE yang bisa
dikaitkan tentang transaksi elektronik tersebut, dan juga, jika terjadi
wanprestasi?. 2. Negara manakah yang sudah mengatur atau memiliki
undang-undangnya tentang transaksi melalui blackberry, sebagai
perbandingan hukum yang ada? Terima kasih.
Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui BBM
Jual beli produk (barang/jasa) yang dilakukan melalui media komunikasi Blackberry Messenger (“BBM”)
dimungkinkan untuk dilakukan karena memang sampai saat ini tidak ada
larangan akan hal tersebut di Indonesia. Adanya pemikiran/pertimbangan
untuk melarang penggunaan BBM di Indonesia dan beberapa negara lainnya
seperti Cina, Arab Saudi, India, lebih karena isi komunikasi BBM tidak
dapat dimonitor atau disadap oleh pemerintah/penegak hukum terkait
sehingga layanan BBM ini dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang
mengancam kepentingan nasional (seperti mengorganisasi kegiatan teroris atau kerusuhan).
Pada prinsipnya (dengan beberapa pengecualian seperti pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik– UU ITE),
penggunaan media komunikasi BBM atau suatu media elektronik lainnya
untuk transaksi jual beli produk diserahkan kepada kebebasan para pihak
untuk menentukannya (tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli).Pasal 19 UU ITE menyebutkan bahwa:
“Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.”
Kecuali untuk surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta maka transaksinya tidak sah jika dilakukan secara elektronik (Pasal 5 ayat [4] UU ITE). Contohnya, transaksi jual beli tanah yang perjanjiannya harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Transaksi jual beli yang terjadi melalui layanan BBM itu sah dan mengikat para pihak sepanjang
kontrak elektroniknya (perjanjian jual beli yang dibuat/dilakukan
dengan cara komunikasi melalui layanan BBM) memenuhi syarat sahnya suatu
perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuatsecara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yangmembuatnya”
I. Syarat Subjektif yang mana jika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak (selama belum ada pembatalan maka perjanjian tetap sah), yaitu:
1. Adanya kesepakatan para pihak mengenai harga dan produk, tanpa ada paksaan, kekhilafan maupun penipuan;
2. Kecakapan
para pihak yang membuat perjanjian. Pada dasarnya orang yang sudah
dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh undang-undang
(seperti tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan) adalah cakap menurut
hukum. Sedangkan, “Dewasa” berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata adalah berusia sudah 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
II. Syarat objektif yang mana jika tidak
terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada
perjanjian sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum,
yaitu:
1. Produk yang merupakan objek perjanjian harus tertentu (definite) dan dapat dilaksanakan (possible).
2. Sebab yang halal (lawful), isi dan tujuan dari perjanjian jual beli tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Sebagai contoh: jual beli dilakukan bukan untuk barang yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan (contohnya bukan barang illegal)
Informasi
elektronik berupa isi percakapan/komunikasi melalui BBM antara penjual
dengan pembeli dapat dijadikan salah satu alat untuk membuktikan dan
menerangkan perjanjian yang terjadi antar para pihak. Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakanalat bukti hukum yang sah.”
Jadi, suatu transaksi jual beli tidak akan disangkal keabsahannya hanya karena bukti transaksi jual belinya semata-mata dalam bentuk elektronik.
Lahirnya Kontrak Elektronik dalam Jual Beli Melalui BBM
Jika para pihak tidak mengatur kapan terjadinya/lahirnya kontrak elektronik,maka lahirnya kontrak elektronik dalam transaksi jual beli produk melalui layanan BBM, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ketika penjual menjajakan produknya atau membuka “lapak/toko” di antaranya melalui gambar dan/atau teks yang dikirim ke BBM Group, lalu pembeli memesan produk tersebut melalui komunikasi teks yang dikirim ke BBM Group atau Personal Chat yang ditujukan kepada penjual, maka pada saat ini belum terjadi kontrak elektronik antara penjual dan pembeli.
Pada tahap ini, penjual belum terikat untuk memenuhi pesanan tersebut. Penjual masih dapat menolak atau menyetujui pesanan pembeli tersebut karena ada kemungkinan stoknya sudah tidak tersedia atau terdapat kesalahan secara tidak sengaja (salah ketik) pada harga yang tertera pada produk.
Tindakan penjual yang memperlihatkan (display)/menjajakan produknya/membuka “lapak/toko” melalui BBM Group, (atau portal/website atau media [publik] elektronik lainnya) tanpa keterangan tambahan (misalnya, berupa pernyataan penawaran) menurut pendapat penulis pada dasarnya bukan penawaran, tetapi lebih kepada promosi/iklan. Tindakan penjual tersebut merupakan ajakan/undangan bagi pembeli untuk melakukan negosiasi atau penawaran terhadap produk yang disajikan (invitation to treat).
Oleh karena itu, kontrak elektronik tersebut baru lahir ketika penjual menyetujui pesanan pembeli tersebut yang dilakukan melalui komunikasi teks yang dikirim ke BBM Group atau Personal Chat yang ditujukan kepada pembeli. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE yaitu:
”(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.”
Dalam kondisi tertentu, kegiatan promosi atau iklan dapat
mengikat penjual jika dinyatakan dengan tegas oleh penjual di dalam
iklan tersebut dengan semacam pemberitahuan bahwa setiap pemesanan dari
siapapun akan langsung diterima/dipenuhi, maka dalam hal ini penjual telah melakukan penawaran, bukan iklan/promosi. Dan ketika pembeli melakukan pemesanan, maka lahirlah kontrak elektronik dan penjual sudah terikat untuk memenuhi pesanan tersebut, tanpa perlu konfirmasi dari penjual lagi.
Transparansi: Pemberian Informasi Sebelum Lahirnya Kontrak Elektronik (pre-contractual information)
Di dalam proses jual beli melalui layanan BBM ini, sebelum lahirnya kontrak elektronik terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai identitas pelaku usaha, syarat dan ketentuan kontrak, serta produk sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE:
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a. informasi mengenai identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.”
Jika pelaku usaha tidak memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE dan mengakibatkan kerugian kepada pembeli, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha tersebut, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan. Tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata:
“Setiap
perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada
orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan
kerugian itu mengganti kerugian”
Untuk menghindari risiko tuntutan hukum, sebaiknya penjual memberikan informasi yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE dan pemberian informasi tersebut dilakukan sebelum pembeli melakukan pemesanan produk.
Kewajiban pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE ini, menurut pendapat penulis, tidak
berlaku bagi penjual yang tidak termasuk sebagai “pelaku usaha” yaitu
penjual yang menjual produk bukan untuk kepentingan
bisnis/usaha/profesinya. Contohnya, menjual tas/jam tangan/barang milik pribadi lainnya yang mungkin sudah tidak dipakai.
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
UU
ITE juga memberikan perlindungan hukum bagi konsumen atas perbuatan
setiap orang yang merugikan konsumen dengan cara menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan dalam sebuah transaksi elektronik. Dalam hal penjual yang memanfaatkan layanan BBM melakukan hal tersebut, makadapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Ancaman sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Secara sederhana, penulis contohkan; tindakan penjual yang dengan sengaja membohongi konsumen dalam jual beli suatu produk dengan mengatakan produknya itu asli, padahal produk tersebut palsu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini.
Definisi konsumen dalam Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen yaitu:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.”
Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kontrak
Dengan lahirnya kontrak elektronik melalui media komunikasi BBM, maka lahirlah hak dan kewajiban masing-masing dari penjual dan pembeli untuk pelaksanaan jual belinyayaitu penjual menyerahkan hak milik atas suatu produk dan pembeli membayar harga produk (lihat Pasal 1313, Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPerdata).
Kontrak elektronik sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PP PSTE wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jadi, jika kontrak elektronik dibuat menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia
maka, menurut pendapat penulis, kemungkinan syarat dan ketentuan dalam
kontrak elektronik tersebut tidak akan cukup mengikat secara hukum.
Syarat dan ketentuan dalam kontrak elektronik yang minimal wajib diatur/disepakati berdasarkan Pasal 48 ayat (3) PP PSTE yaitu:
a. “Data identitas para pihak;
b. Objek dan spesifikasi;
c. Persyaratan transaksi elektronik;
d. Harga dan biaya;
e. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. Ketentuan
yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat
mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat
cacat tersembunyi; dan
g. Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.”
Ketentuan Pasal 48 ayat (3) PP PSTE ini disusun dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan kontrak elektronikjika sewaktu-waktu terjadi wanprestasi yang menimbulkan perselisihan di antara para pihak. Ketika
terjadi wanprestasi yang mana salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya (ingkar janji), maka hak dan kewajiban masing-masing pihak
akan ditegaskan sesuai syarat dan ketentuan dalam kontrak elektronik
termasuk juga sesuai dengan prinsip keadilan, praktik-praktik bisnis
yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai
dengan Pasal 1339 KUHPerdata yang berbunyi:
“Perjanjian tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Menurut penulis, ada baiknya syarat dan ketentuan kontrak elektronik dibuat dalam file/berkas tersendiri lalu dikirimkan kepada pembeli melalui BBM atau e-mail. Dan pastikan pembeli sudah memberikan persetujuannya terhadap syarat dan ketentuan tersebut sebelum transaksi dilakukan.
Pengaturan di Negara Lain
Sebagai
perbandingan dapat melihat ketentuan transaksi elektronik di
negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (terdiri dari 27 negara
anggota), yang mana berdasarkan Pasal 9 Directive 2000/31/EC on Electronic Commerce
setiap negara anggota Uni Eropa wajib menjamin bahwa sistem hukumnya
membolehkan kontrak untuk dibuat secara elektronik [dengan beberapa
pengecualian]. Terutama persyaratan hukum yang berlaku untuk proses
kontrak harus dipastikan tidak menciptakan hambatan untuk penggunaan
kontrak elektronik atau mengakibatkan kontrak elektronik tidak diakui
legalitasnya dan keberlakuannya atas dasar kontrak tersebut dibuat
secara elektronik.
Untuk
mengatur transaksi jual beli produk secara elektronik yang dilakukan
tanpa pertemuan secara simultan antara penjual dan pembeli, negara
anggota Uni Eropa juga diwajibkan untuk menyusun peraturan hukumnya
sesuai dengan ketentuan dalam Directive 97/7/ECon the Protection of Consumers in respect of Distance Contracts.
Jadi, peraturan transaksi jual beli secara elektronik di negara-negara anggota Uni Eropa diharmonisasi melalui kedua Directive
di atas. Tentunya jika ingin melihat peraturan yang berlaku untuk
transaksi jual beli melalui media komunikasi BBM di suatu negara anggota
Uni Eropa, referensi tetap pada peraturan nasional masing-masing
negara-negara tersebut.
Di negara Inggris Raya (United Kingdom), kedua Directive di atas diimplementasikan dalam The Consumer Protection (Distance Selling) Regulations 2000 dan The Electronic Commerce (EC Directive) Regulations 2002.
Secara umum, perbedaan yang signifikan dengan ketentuan di Indonesia
yang harus diikuti ketika ingin melakukan jual beli melalui media
komunikasi BBM di antaranya:
1.
Teknik-teknik promosi produk harus dilakukan dengan memperhatikan
hak privasi orang dan dengan mudah diidentifikasikan sebagai kegiatan
promosi.
2.
Penjual wajib menyediakan syarat dan ketentuan kontrak melalui
media yang memungkinkan pembeli untuk menyimpan dan mencetaknya sebagai
referensi di kemudian hari.
3. “Cooling off” Period
yaitu pembeli memiliki hak untuk membatalkan kontrak elektronik secara
sepihak yang mana pembeli dapat mengembalikan produk yang sudah
dibelinya tanpa harus ada alasan tertentu dalam jangka waktu 7 hari
kerja setelah barang diterima. Dan penjual harus mengembalikan uang yang
telah dibayar oleh pembeli dalam jangka waktu 30 hari. Ketentuan ini
tidak berlaku di antaranya untuk produk-produk yang didesain khusus
untuk pembeli, produk rekaman suara atau video atau software komputer yang segelnya telah dibuka oleh pembeli, produk jasa taruhan atau undian.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
1. Directive 97/7/EC/ on the Protection of Consumers in respect of Distance Contracts
2. Directive 2000/31/EC on Electronic Commerce
3. The Consumer Protection (Distance Selling) Regulations 2000(UK)
4. The Electronic Commerce (EC Directive) Regulations 2002 (UK)