Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang
melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor
baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit.
Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor
130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan
pembiayaan.
Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang
perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia
berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum
menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada
perusahaan pembiayaan.
Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan
pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh
para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
Jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan
pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin
usaha. Aturan menteri keuangan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
Tuesday, October 9, 2012
[Kabar Gembira] Leasing dilarang tarik kendaraan motor yang belum lunas
BRYAN. Powered by Blogger.
DAFTAR ISIAN
-
▼
2012
(176)
-
▼
October
(48)
-
▼
Oct 09
(8)
- 10 Pesulap Terhebat Sepanjang Sejarah
- 10 Drummer Terbaik dan Terhebat di Dunia
- 10 Senjata Api Paling Legendaris di Dunia
- BMW, Mercedes, Audi, Honda, Toyota & Mitsubishi Ba...
- [Kabar Gembira] Leasing dilarang tarik kendaraan m...
- Sukarno, Bukan Soekarno
- Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Rumusan-rumusan Pancasila
-
▼
Oct 09
(8)
-
▼
October
(48)
0 good:
Post a Comment