:: WELCOME TO MY BLOG, PLEASE COMMENT ::

Friday, October 26, 2012

Ada Hakim Lecehkan Difabel dan Perempuan di Sidang

Ada Hakim Lecehkan Difabel dan Perempuan di Sidang  

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi perempuan dan penyandang cacat (difabel) di Daerah Istimewa Yogyakarta menyesalkan pelecehan yang dilakukan hakim. Pelecehan tersebut berupa perkataan yang dinilai tidak sopan di persidangan terhadap perempuan dan difabel yang menjadi korban.
»Ada perempuan korban perkosaan yang dilecehkan hakim dengan mengatakan, cuma digituin saja, kok, enggak sampai diperkosa,” kata Ninik, aktivis LSM Griya Manunggal. Ia pendamping difabel. Ninik menirukan ucapan hakim dalam diskusi publik dan sosialisasi tentang Posko Pemantauan Peradilan Yogyakarta yang diadakan Indonesian Court Monitoring (ICM) dan Komisi Yudisial di Hotel Ross In Bantul, Rabu, 24 Oktober 2012.
Ada pula penyandang tuna grahita yang mendapat perlakuan tak layak oleh hakim. »Hakim itu bilang, cacat kok bisanya mancing-mancing. Padahal, penyandang tuna grahita itu cacat mental, bagaimana bisa mancing-mancing,” kata Ninik. Ninik pun mempertanyakan kualitas proses pendidikan hakim saat masih kuliah di fakultas hukum. »Apakah di kampus enggak diberi pendidikan tentang penajaman kasus-kasus tentang difabel, perempuan, dan anak,” kata Ninik.
Aktivis Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia DIY Putri Khatulistiwa menegaskan bahwa proses peradilan masih melihat kasus-kasus perempuan, anak, dan difabel bukanlah kasus-kasus yang seksi untuk ditangani dengan profesional. »Padahal, perempuan, anak, dan difabel itu membutuhkan penanganan khusus dalam peradilan,” kata Putri.
Hakim Pengadilan Negeri Bantul Ayun Kristianto menyatakan sikap hakim seperti itu melanggar kode etik hakim tentang kewajiban hakim bersikap profesional, termasuk dalam perkataan. »Tapi enggak cuma hakim laki-laki. Hakim perempuan pun ada yang berkata tidak layak,” kata Ayun saat ditemui Tempo usai diskusi.
Keluhan-keluhan tersebut, menurut Ayun, sudah ditanggapi dengan memberikan penekanan pelatihan selama pendidikan calon hakim. Hanya saja, jika sikap tersebut terjadi di pengadilan, maka hakim tersebut hanya mendapat teguran, termasuk teguran dari Mahkamah Agung. »Soal bicara tidak sopan, kan karena menyangkut karakter pribadi hakim itu," kata Ayun.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada yang juga dosen hukum UGM, Zaenal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa kampus telah melakukan perubahan. Dosen kini tidak hanya mengenalkan tentang produk-produk hukum, melainkan juga perspektif ideologi. »Memang kami berada di dunia maskulin. Jadi, kampus harus mendorong mahasiswanya berpikir kritis. Meskipun fakultas hukum tidak mengajarkan penggunaan diksi yang tepat di persidangan,” kata Zaenal.

0 good:

BRYAN. Powered by Blogger.

DAFTAR ISIAN

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More