Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan mengenai status hukum dan hak waris anak sewa rahim? Thanks.
Jawaban:
Salam sejahtera,
Sebagaimana kami pernah bahas dalam artikel Surrogate Mother (Ibu Pengganti), sewa rahim atau sering juga dikenal dengan istilah surrogate mother
sebenarnya belum ada pengaturannya dalam hukum Indonesia. Hukum di
Indonesia hanya mengatur mengenai upaya kehamilan di luar cara alamiah
yang mana hasil pembuahan dari suami isteri tersebut ditanamkan dalam
rahim isteri dari mana ovum berasal. Mengenai hal ini dapat dilihat
dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Dalam Pasal 127 UU Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a) hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung.
Sementara itu, Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes dalam bukunya Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia? antara lain menulis bahwa surrogate mother adalah
perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu
perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap
hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam
rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut
kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement (hal. 3). Intinya, surrogate mother
adalah perempuan yang menampung pembuahan suami isteri dan diharapkan
melahirkan anak hasil pembuahan. Dalam bahasa sederhana berarti ‘ibu
pengganti’ atau ‘ibu wali’ (hal. 35). Dari sisi hukum, perempuan penampung pembuahan dianggap ‘menyewakan’ rahimnya.
Berdasarkan uraian tersebut dapat kita lihat bahwa surrogate mother
ini dikenal juga dengan istilah sewa rahim dikarenakan metodenya, yang
mana hasil pembuahan suami isteri ditampung dalam rahim perempuan lain
yang dianggap menyewakan rahimnya.
Dalam artikel Perlu Payung Hukum Sewa Rahim yang dimuat suaramerdeka.com, pakar hukum kesehatan Undip, dokter Sofwan Dahlan
mengatakan praktik sewa rahim secara medis sangat mungkin dilakukan
mengingat prosesnya secara garis besar sama dengan bayi tabung. Hanya
saja, menurutnya, rahim inang yang digunakan berbeda. Dalam artikel
tersebut juga ditulis pernyataan dari Prof Dr Agnes Widanti yang
mengatakan bahwa kasus sewa rahim memang menjadi satu dilema. Dia
mengatakan, di satu sisi masyarakat membutuhkan, namun di sisi hukum
belum ada aturan yang mengatur sewa menyewa rahim sehingga bisa
menimbulkan suatu masalah di kemudian hari yang penyelesaiannya sangat
sulit. Prof Agens juga mengatakan bahwa kenyataan di Indonesia, surrogate mother ini dibutuhkan dan sudah dilakukan oleh masyarakat dengan diam-diam atau secara kekeluargaan.
Status dan Hak waris anak hasil sewa rahim
Mengenai
status anak yang lahir dari sewa rahim, pertama-tama kita harus melihat
terlebih dahulu pengertian mengenai anak yang sah Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Dalam Pasal 42 UU Perkawinan dikatakan bahwa yang dimaksud anak sah
adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang
sah.
Sedangkan dalam hukum Islam, berdasarkan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang dimaksud dengan anak sah adalah:
a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
b. hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Sebenarnya
secara biologis, anak yang dilahirkan oleh si ibu pengganti dari adanya
sewa rahim tersebut, adalah anak dari si pasangan suami dan istri
tersebut, hanya saja dilahirkan melalui perempuan lain.
Akan
tetapi, mengenai hal ini terdapat beberapa pendapat. Menurut Desriza
Ratman (hal. 120), untuk melihat golongan anak dari kasus surrogate mother, harus dilihat dulu status perkawinan dari wanita surrogate.
Menurutnya, anak yang dilahirkan dari sewa rahim dapat berstatus
sebagai anak di luar perkawinan yang tidak diakui, jika status wanita surrogate-nya
adalah gadis atau janda. Dalam hal ini, anak yang dilahirkan adalah
“anak di luar perkawinan yang tidak diakui”, yaitu anak yang dilahirkan
karena zina, yaitu akibat dari perhubungan suami atau isteri dengan
laki-laki atau perempuan lain.
Akan tetapi, lanjut Desriza, anak tersebut dapat menjadi anak sah jika status wanita surrogate-nya
terikat dalam perkawinan yang sah (dengan suaminya), maka anak yang
dilahirkan adalah anak sah pasangan suami isteri yang disewa rahimnya,
sampai si bapak (suami dari wanita surrogate) mengatakan “Tidak” berdasarkan Pasal 251, Pasal 252, dan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”) dengan pemeriksaan darah atau DNA dan keputusan tetap oleh
pengadilan dan juga berdasarkan atas UU Perkawinan Pasal 44: Seorang
suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bila
mana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu
akibat dari perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang
sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Mengenai
hak waris anak yang dilahirkan dari sewa rahim, menurut Desriza, hak
waris anak akan ditentukan dari status anak tersebut, apakah anak
tersebut adalah anak di luar perkawinan yang tidak diakui atau anak sah.
Sewa rahim menurut Hukum Islam
Dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, ulama besar Mesir Dr. Yusuf Qaradhawi antara lain menulis bahwa semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya
(hal. 660). Menurutnya, para ahli fiqih dan para pakar dari bidang
kedokteran telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan suami-istri atau
salah satunya untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan demi membantu
mereka mewujudkan kelahiran anak. Namun, mereka syaratkan spermanya harus milik sang suami dan sel telur milik sang istri, tidak ada pihak ketiga di antara mereka. Misalnya, dalam masalah bayi tabung (hal. 659). Demikian tulis Qaradhawi.
Selanjutnya,
Qaradhawi menulis, jika sperma berasal dari laki-laki lain baik
diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitupula jika sel telur
berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya
milik wanita lain, inipun tidak diperbolehkan. Ketidakbolehan ini,
menurut Qaradhawi, dikarenakan cara ini akan menimbulkan sebuah
pertanyaan membingungkan, “Siapakah sang ibu bayi tersebut, apakah si
pemilik sel telur yang membawa karakteristik keturunan, ataukah yang
menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkan?”
Padahal, ia hamil dan melahirkan bukan atas kemauannya sendiri. Demikian
Qaradhawi menjelaskan.
Lebih jauh Qaradhawi menulis:
“Bahkan,
jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, maka ini
tidak diperbolehkan juga. Pasalnya, dengan cara ini, tidak diketahui
siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan ibu dari bayi
akan dilahirkan kelak. Juga, kepada siapakah nasab (keturunan) sang bayi
akan disandarkan, pemilik sel telur atau si pemilik rahim?
Para
ahli fiqih sendiri berbeda pendapat jika hal ini benar-benar terjadi.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ibu sang bayi tersebut
adalah si pemilik sel telur, dan saya lebih condong kepada pendapat ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa ibunya adalah wanita yang mengandung
dan melahirkannya. Makna lahiriah dari ayat Al-Qur’an, sejalan dengan
pendapat ini, yaitu dalam firman Allah swt,
‘Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.’
(al-Mujaadilah: 2)”
Demikian
kami telah sajikan penjelasan berikut berbagai pendapat mengenai hukum
sewa rahim, dan status anak yang dilahirkan dari sewa rahim. Dari
berbagai macam pendapat yang kami sajikan tersebut dapat terlihat bahwa
pada dasarnya mengenai praktik sewa rahim maupun status anak yang
dilahirkan melalui sewa rahim, masih terdapat pro kontra. Pada akhirnya,
jika terjadi sengketa sehubungan hal ini, Hakim di pengadilan lah yang
akan memutuskan penyelesaiannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Al-Quran
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
1. Dr. Yusuf Qaradhawi. 2001. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3. Gema Insani Pers: Jakarta.
2. Dr.
H. Desriza Ratman, MH.Kes. 2012. Surrogate Mother dalam Perspektif
Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia? Elex Media
Komputindo: Jakarta
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.