Apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dalam melakukan kegiatan usahanya sama dengan kerugian negara?
Untuk menjawab pertanyaan Saudara maka pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai definisi BUMN. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(“UU BUMN”), Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
BUMN
sendiri terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Perusahaan Perseroan
(“Persero”) dan Perusahaan Umum (“Perum”). Persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Terhadap
BUMN yang berbentuk Persero berlaku segala ketentuan dan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 3 UU BUMN
beserta penjelasannya. Dengan demikian, segala peraturan yang berlaku
terhadap perseroan terbatas berlaku juga untuk BUMN yang berbentuk
Persero selama tidak diatur oleh UU BUMN.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUPT,
perseroan terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan
modal. Dengan demikian Persero yang dalam pengaturannya merujuk pada
UUPT, juga merupakan badan hukum. Dalam buku Prof. Subekti, S.H. yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata”
pada hal. 21 dijelaskan antara lain, badan hukum merupakan subyek hukum
layaknya perorangan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum layaknya manusia. Badan hukum tersebut juga
memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum
dengan perantaraan pengurusnya, serta dapat digugat dan juga menggugat
di muka Hakim. Dengan memiliki kekayaan sendiri, maka kekayaan badan
hukum terpisah dari kekayaan pendirinya yang melakukan penyertaan di
dalam badan hukum tersebut.
Ini
berarti bahwa berdasarkan pengertian BUMN itu sendiri dan ketentuan
dalam UUPT, yang mana BUMN yang berbentuk Persero merupakan badan hukum,
maka kekayaan Persero dan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah.
Dengan adanya pemisahan kekayaan, ini berarti kerugian yang dialami oleh
BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. Kerugian BUMN
hanyalah akan menjadi kerugian dari BUMN itu sendiri.
Hal tersebut juga berlaku dalam BUMN yang berbentuk Perum, yang berdasarkan Pasal 35 UU BUMN Perum mempunyai status sebagai badan hukum sejak diundangkannya tentang pendirian Perum tersebut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 35 ayat (2) UU BUMN:
“Perum
yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status
badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.”
Oleh
karena Perum juga merupakan badan hukum, maka uraian di atas mengenai
kekayaan badan hukum yang terpisah dari pendirinya juga berlaku untuk
Perum. Selain itu, menteri sebagai salah satu organ Perum, tidak
bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara
yang telah dipisahkan ke dalam Perum (dengan beberapa pengecualian)
sebagaimana terdapat dalam Pasal 39 UU BUMN:
Pasal 39 UU BUMN:
“Menteri
tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat
Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai
kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila
Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.”
Maka
apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh Perum itu sendiri, maka
kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara atau Menteri dan
kerugian tersebut bukan merupakan tanggung jawab negara atau Menteri.
Dengan begitu jelas bahwa negara yang melakukan penyertaan dalam BUMN
tidak mengalami kerugian dengan adanya kerugian dalam BUMN dalam
menjalankan usahanya.
Meski demikian, terdapat ketentuan yang berbeda terkait kekayaan BUMN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”).Ketentuan yang kami maksud adalah Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara meliputi:
“g.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/perusahaan daerah;”
Dalam Pasal 1 UU Keuangan Negara
juga ditegaskan bahwa perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Ini berarti
kekayaan BUMN termasuk ke dalam kekayaan negara.
Topik ini memang masih menimbulkan perdebatan di antara para ahli hukum, sebagaimana dapat disimak dalam artikel dari Alfin Sulaiman, S.H., M.H. yang berjudul Definisi Keuangan Negara Menurut Konstitusi dan Undang-Undang.
Berkaitan dengan hal ini, kami mengutip pendapat Prof. Erman Rajagukguk dalam tulisannya yang berjudul “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara”.
Dalam tulisan tersebut, Erman menyatakan bahwa BUMN merupakan badan
hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Dengan demikian, kekayaan BUMN
Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah kekayaan
negara. Erman juga berpendapat bahwa “Kekayaan negara yang dipisahkan”
dalam BUMN secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh
negara, bukan harta kekayaan BUMN itu.
Dalam
hal ini, kami cenderung sependapat dengan argumen yang mengatakan bahwa
kekayaan BUMN memang terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan
negara di dalam BUMN hanya sebatas pada saham tersebut. Sehingga pada
saat ada kerugian yang dialami oleh BUMN, hal tersebut bukan kerugian
negara, tetapi kerugian BUMN saja. Lain halnya apabila saham negara pada
BUMN tersebut dijual tanpa izin dari negara sebagai pemiliknya, baru
hal tersebut mengakibatkan kerugian negara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
0 good:
Post a Comment