Bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak menurut UU Perpajakan?
Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Sengketa pajak adalah adalah
sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau
penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan
kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
Ketentuan tentang Banding dan Gugatan dalam sengketa pajak diatur lebih lengkap dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya kami sebut sebagai UU KUP. Pengadilan pajak dalam hal
ini merupakan lembaga penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk sesuai
amanat UU KUP.
Jadi, yang
dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa dalam bidang perpajakan.
Bentuk perkara sengketa pajak dapat berupa Banding atau Gugatan.
Sayangnya, Anda tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai bentuk
sengketa pajak yang mana yang Anda maksud. Karena itu, kami akan jelaskan mekanisme banding dan gugatan dalam sengketa pajak.
1. Banding
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan
pada adanya surat ketetapan pajak. Yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak
adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 angka 15 UU KUP).
Kadangkala
terjadi selisih perhitungan pajak yang terutang menurut wajib pajak dan
pihak kantor pelayanan pajak. Terhadap hal ini wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 25 ayat [1] UU KUP).
Keberatan
diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
secara tertulis. Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan (Pasal 25 ayat [2] dan ayat [3] UU KUP).
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal
surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang
diajukan (Pasal 26 ayat [1] UU KUP). Jika jangka waktu telah
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat [5] UU KUP).
Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian diatur lebih lanjut melalui Permenkeu No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Jika wajib pajak
tidak puas dengan keputusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan,
wajib pajak hanya dapat mengajukan banding kepada pengadilan pajak (Pasal 27 ayat [1] UU KUP).
2. Gugatan
Berbeda
halnya dengan proses perkara banding yang merupakan kelanjutan dari
proses keberatan kepada Dirjen Pajak, perkara gugatan merupakan perkara
yang diajukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap (Pasal 31 ayat [3] UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat [2] UU KUP):
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (UU KUP); atau
d. penerbitan
surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Jadi, mekanisme penyelesaian sengketa pajak adalah sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
0 good:
Post a Comment