:: WELCOME TO MY BLOG, PLEASE COMMENT ::

Sunday, April 14, 2013

Cara Penyelesaian Sengketa Pajak


Bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak menurut UU Perpajakan?

Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:
Sengketa pajak adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
 
Ketentuan tentang Banding dan Gugatan dalam sengketa pajak diatur lebih lengkap dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya kami sebut sebagai UU KUP. Pengadilan pajak dalam hal ini merupakan lembaga penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk sesuai amanat UU KUP.
 
Jadi, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa dalam bidang perpajakan. Bentuk perkara sengketa pajak dapat berupa Banding atau Gugatan. Sayangnya, Anda tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai bentuk sengketa pajak yang mana yang Anda maksud. Karena itu, kami akan jelaskan mekanisme banding dan gugatan dalam sengketa pajak.
1.    Banding
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 angka 15 UU KUP).
 
Kadangkala terjadi selisih perhitungan pajak yang terutang menurut wajib pajak dan pihak kantor pelayanan pajak. Terhadap hal ini wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 25 ayat [1] UU KUP).
 
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak secara tertulis. Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan (Pasal 25 ayat [2] dan ayat [3] UU KUP).
 
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan (Pasal 26 ayat [1] UU KUP). Jika jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat [5] UU KUP).
 
Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian diatur lebih lanjut melalui Permenkeu No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan, wajib pajak hanya dapat mengajukan banding kepada pengadilan pajak (Pasal 27 ayat [1] UU KUP).
 
2.    Gugatan
Berbeda halnya dengan proses perkara banding yang merupakan kelanjutan dari proses keberatan kepada Dirjen Pajak, perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap (Pasal 31 ayat [3] UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat [2] UU KUP):
a.    pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b.    keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.    keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (UU KUP); atau
d.    penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
 
Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
 
Jadi, mekanisme penyelesaian sengketa pajak adalah sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

0 good:

BRYAN. Powered by Blogger.

DAFTAR ISIAN

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More