Untuk pernikahan campuran, apakah masing-masing pihak bisa tetap dengan
kewarganegaraannya masing-masing ataukah harus memilih salah satu warga
negara? Jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA dan mereka
memutuskan untuk menetap di Indonesia, apakah pria WNA harus mengubah
kewarganegaraannya menjadi WNI?
Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan
perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara
Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).
Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP
bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan
perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari
suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut
cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang berlaku.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan
Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:
(1) Perempuan
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara
asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara
asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat
pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau
laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
(4)Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh
perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
perkawinannya berlangsung.
Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan,
dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan
kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka
istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika
dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.
Kemudian,
Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA
jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di
dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA
yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika
menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama
tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya,
silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.
Jika
si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut
atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan
diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
0 good:
Post a Comment