Jika pasangan suami dan istri anggota polri yang berpangkat
masing-masing, Aipda dan Aiptu, tapi memiliki 12 rumah kontrakan,
sebidang tanah dengan luas 1000 m, memiliki 2 rumah mewah, dan sebuah
pom bensin (walau hanya kerja sama usaha pom bensin), memiliki restoran
besar. Apakah termasuk ada unsur korupsi, mengingat kedua pasangan
tersebut anggota polri?
Jawaban:
Dalam
hal ini, kami berasumsi bahwa anggota Polri yang Anda maksud adalah
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) dan Pasal 1 angka 2 Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KEPP”).
Kami
juga berasumsi pangkat “Aipda” yang Anda maksud adalah singkatan dari
Ajun Inspektur Polisi Dua, sedangkan “Aiptu” adalah singkatan dari Ajun
Inspektur Polisi Satu. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Polri, dapat kita lihat bahwa anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aipda dan Aiptu termasuk anggota Polri Golongan II (Bintara).
Sebelum
membahas mengenai apakah harta benda yang dimiliki oleh pasangan suami
isteri anggota Polri ini termasuk ada unsure korupsi, kita lihat
terlebih dahulu sebenarnya apa saja hak-hak dari anggota Polri (dari
sudut materi).
Pada dasarnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak (Pasal 26 ayat (1) UU Polri). Mengenai hal tersebut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2010 Tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP No. 42/2010”) mengatur lebih rinci mengenai hak-hak yang diterima oleh anggota Polri, yaitu:
1. Gaji
pokok, yang dapat diberikan kenaikan secara berkala dan dapat diberikan
kenaikan gaji istimewa bagi anggota Polri yang berprestasi (Pasal 2 PP No. 42/2010);
2. Tunjangan keluarga (yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan anak), tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan beras (Pasal 3 PP No. 42/2010);
3. Tunjangan umum dan tunjangan lainnya (Pasal 4 PP No. 42/2010). Dalam artikel Anggota Polri Dapat Tunjangan 100 Persen
diberitakan antara lain bahwa Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Polri yang bertugas secara penuh pada pulau–pulau kecil terluar
dan/atau wilayah perbatasan mendapat tunjangan khusus. Setiap bulan,
tunjangan mereka pada kisaran 75-100 persen gaji pokok sesuai tempat
tugas masing-masing. Tunjangan khusus ini diatur dalam Perpres No. 34
Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri;
4. Perumahan
dinas/asrama/mess, sedangkan bagi anggota Polri yang belum memperoleh
perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai
kemampuan keuangan negara (Pasal 11 PP No. 42/2010);
5. Fasilitas transportasi atau angkutan dinas (Pasal 12 PP No. 42/2010)
Mengenai besarnya gaji untuk anggota Polri dapat Anda lihat dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besarnya gaji pokok anggota Polri juga bergantung pada masa kerja golongan (MKG) anggota Polri yang bersangkutan.
Terkait dengan korupsi, pada dasarnya setiap anggota Polri pada saat mengucapkan sumpah jabatan berjanji bahwa ia akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima
pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak
langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya (Pasal 23 UU Polri).
Selain itu, berdasarkan Pasal 13 KEPP
dilarang untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi. Lebih jauh
mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan larangan bagi anggota
Polri, dapat dilihat juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Akan
tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa tentu saja tetap ada kemungkinan
pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas
sebagai anggota Polri. Tentu saja hal tersebut harus dibuktikan terlebih
dahulu, misalnya dapat dilihat dari tidak sesuainya gaji dan tunjangan
yang diperoleh oleh anggota Polri dengan harta benda yang dimilikinya.
Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam artikel yang berjudul Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan untuk Pegawai Negeri,
bila ada seorang PNS yang mempunyai kekayaan melebihi pendapatan
seharusnya berarti sudah bisa dipastikan bahwa tindakannya tersebut
ilegal. Jimly juga mengatakan bahwa bisa dipastikan dia mempunyai
pendapatan di luar resmi.
Kemudian, di dalam artikel Bukti yang Harus Dimiliki PNS atas Penghasilan Sampingan
antara lain dijelaskan bahwa untuk memastikan bahwa dana di rekening
gendut PNS bukanlah dari hasil tindak pidana (misal: korupsi), Pasal 5 angka 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
menentukan bahwa seorang PNS sebagai penyelenggara Negara berkewajiban
untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat sebagai PNS.
Jadi,
untuk dapat mengatakan anggota Polri tersebut melakukan tindak pidana
korupsi, maka harus dapat dibuktikan bahwa ada tindakan yang dilakukan
oleh pasangan suami isteri tersebut atau salah satu dari mereka yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Peraturan
Presiden No. 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau
Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri
8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
0 good:
Post a Comment