:: WELCOME TO MY BLOG, PLEASE COMMENT ::

Sunday, April 14, 2013

Jika Anggota Polri Memiliki Harta Kekayaan Berlimpah

Jika pasangan suami dan istri anggota polri yang berpangkat masing-masing, Aipda dan Aiptu, tapi memiliki 12 rumah kontrakan, sebidang tanah dengan luas 1000 m, memiliki 2 rumah mewah, dan sebuah pom bensin (walau hanya kerja sama usaha pom bensin), memiliki restoran besar. Apakah termasuk ada unsur korupsi, mengingat kedua pasangan tersebut anggota polri?

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa anggota Polri yang Anda maksud adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KEPP”).
 
Kami juga berasumsi pangkat “Aipda” yang Anda maksud adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, sedangkan “Aiptu” adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Polri, dapat kita lihat bahwa anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aipda dan Aiptu termasuk anggota Polri Golongan II (Bintara).
 
Sebelum membahas mengenai apakah harta benda yang dimiliki oleh pasangan suami isteri anggota Polri ini termasuk ada unsure korupsi, kita lihat terlebih dahulu sebenarnya apa saja hak-hak dari anggota Polri (dari sudut materi).
 
Pada dasarnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak (Pasal 26 ayat (1) UU Polri). Mengenai hal tersebut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2010 Tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP No. 42/2010”) mengatur lebih rinci mengenai hak-hak yang diterima oleh anggota Polri, yaitu:
1.    Gaji pokok, yang dapat diberikan kenaikan secara berkala dan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa bagi anggota Polri yang berprestasi (Pasal 2 PP No. 42/2010);
2.    Tunjangan keluarga (yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan anak), tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan beras (Pasal 3 PP No. 42/2010);
3.    Tunjangan umum dan tunjangan lainnya (Pasal 4 PP No. 42/2010). Dalam artikel Anggota Polri Dapat Tunjangan 100 Persen diberitakan antara lain bahwa Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas secara penuh pada pulau–pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan mendapat tunjangan khusus. Setiap bulan, tunjangan mereka pada kisaran 75-100 persen gaji pokok sesuai tempat tugas masing-masing. Tunjangan khusus ini diatur dalam Perpres No. 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri;
4.    Perumahan dinas/asrama/mess, sedangkan bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara (Pasal 11 PP No. 42/2010);
5.    Fasilitas transportasi atau angkutan dinas (Pasal 12 PP No. 42/2010)
 
Mengenai besarnya gaji untuk anggota Polri dapat Anda lihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besarnya gaji pokok anggota Polri juga bergantung pada masa kerja golongan (MKG) anggota Polri yang bersangkutan.
 
Terkait dengan korupsi, pada dasarnya setiap anggota Polri pada saat mengucapkan sumpah jabatan berjanji bahwa ia akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya (Pasal 23 UU Polri).
 
Selain itu, berdasarkan Pasal 13 KEPP dilarang untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi. Lebih jauh mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan larangan bagi anggota Polri, dapat dilihat juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa tentu saja tetap ada kemungkinan pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Tentu saja hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, misalnya dapat dilihat dari tidak sesuainya gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh anggota Polri dengan harta benda yang dimilikinya.
 
Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam artikel yang berjudul Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan untuk Pegawai Negeri, bila ada seorang PNS yang mempunyai kekayaan melebihi pendapatan seharusnya berarti sudah bisa dipastikan bahwa tindakannya tersebut ilegal. Jimly juga mengatakan bahwa bisa dipastikan dia mempunyai pendapatan di luar resmi.
 
Kemudian, di dalam artikel Bukti yang Harus Dimiliki PNS atas Penghasilan Sampingan antara lain dijelaskan bahwa untuk memastikan bahwa dana di rekening gendut PNS bukanlah dari hasil tindak pidana (misal: korupsi), Pasal 5 angka 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menentukan bahwa seorang PNS sebagai penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai PNS.
 
Jadi, untuk dapat mengatakan anggota Polri tersebut melakukan tindak pidana korupsi, maka harus dapat dibuktikan bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh pasangan suami isteri tersebut atau salah satu dari mereka yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
7.    Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri
8.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

0 good:

BRYAN. Powered by Blogger.

DAFTAR ISIAN

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More